Pages

Monday, March 4, 2013

Pengertian, Landasan Hukum, Perbedaan dan Prinsip Silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

1. Silabus
Istilah Silabus dapat didevinisikan sebagai “garis besar”, ringkasan, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standart kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standart kompetensi dan kemampuan dasar.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

2. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan menajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang telah dijabarkan dalam silabus. RPP ini dapat digunakan oleh setiap pengajar sebagai pedoman umum untuk melaksanakan pembelajaran kepada peserta didiknya, karena di dalamnya berisi petunjuk secara rinci, pertemuan demi pertemuan, mengenai tujuan, ruang lingkup materi yang harus diajarkan, kegiatan belajar mengajar, media, dan evaluasi yang harus digunakan. Oleh karena itu, dengan berpedoman RPP ini pengajar akan dapat mengajar dengan sistematis, tanpa khawatir keluar dari tujuan, ruang lingkup materi, strategi belajar mengajar, atau keluar dari sistem evaluasi yang seharusnya. RPP akan membantu si pengajar dalam mengorganisasikan materi standar, serta mengantisipasi peserta didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran. Baik pengajar maupun peserta didik mengetahui dengan pasti tujuan yang hendak dicapai dan cara mencapainya. Dengan demikian pengajar dapat mempertahankan situasi agar peserta didik dapat memusatkan perhatian dalam pembelajaran yang telah diprogramkannya. Sebaliknya, tanpa RPP atau tanpa persiapan tertulis maupun tidak tertulis, seorang pengajar akan mengalami kesulitan dalam proses pembelajaran yang dilakukannya. Seorang pengajar yang belum berpengalaman pada umumnya memerlukan perencanaan yang lebih rinci dibandingkan seorang pengajar yang sudah berpengalaman.

3. Landasan Hukum
Berikut merupakan landasan hukum yang berkaitan dengan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional;
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan;
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetesnsi Lulusan;
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentangPelaksanaan Permendiknas   Nomor 22 dan 23 Tahun 2006;
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang PerubahanPermendiknas Nomor 24 Taun 2006;
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

4. Perbedaan Silabus dan RPP
Dalam Silabus untuk menyebut suatu produk pengembangan Kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Dalam silabus tidak ada langkah-langkah pembelajaran. Silabus dibuat untuk satu semester.
RPP yang menggambarkan prosedur dan managemen Pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam isi silabus. Dalam RPP terdapat langkah-langkah pembelajaran.
RPP dibuat dalam satu pertemuan / BAB.

5. Yang Harus Membuat Silabus dan RPP
Guru harus bisa menyusun Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Silabus Berkarakter sendiri. Bila KKM dijadikan sebagai target yang ingin  dicapai, maka RPP  dan Silabus adalah koridor dalam menentukkan metode mengajar. Budaya copy paste dari sekolah lain harus segera ditinggalkan. Karena keduanya disusun berdasarkan kondisi sarana prasarana, siswa, pelajaran dan kemampuan mengajar guru di sekolah yang bersangkutan. Sebenarnya tiap kelas bisa jadi KKM dan RPP berbeda karena kemampuan siswa tiap kelaspun berbeda. Namun kebanyakan guru membuat KKM satu untuk beberapa kelas secara umum. Hampir kebanyakan seorang guru banyak enggan atau tidak bisa menentukan KKM dan RPP secara riil. Dua hal itu sepertinya untuk formalitas saja. Padahal sangat menentukkan keberhasilan belajar siswa. Selama ini guru cuma menjiplak karangan orang lain dan disiarkan sebagai karangan sendiri. Ini sungguh memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Sebenarnya jika ada kemauan, semua guru pasti mampu membuat KKM dan RPP yang sesuai dengan kondisi siswa dan sarana prasarana sekolah. Menyusun RPP merupakan sebuah tantangan karena guru harus tahu psikologis anak didik dan kemampuannya dalam mengajar. Psikologi anak dari sekolah unggulan tentu beda dengan sekolah kita, maka saat RPP diterapkan di sini tidak sesuai dengan yang diinginkan. Psikologis anak dulu berbeda dengan sekarang dan mungkin yang akan datang. Maka setiap tahun RPP akan harus berkembang dan perlu diperbaharui dalam menyusun RPP.

6. Prinsip Pengembangan Silabus dan RPP
1. Prinsip Pengembangan Silabus
Pengembangan Silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan di beri kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangankurikulum nasional, maka perlu memerhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus, yang meliputi :
a. Ilmiah
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
b. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian dalam silabus sesuai atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.
c. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajarr, sumber belajar dan sistem penilaian.
e. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman bekajar, sumber belajar dan sistem penilaian memerhatikkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir daalm kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

2. Prinsip Pengembangan RPP
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan perhatian dan karakteristik peserta didik terhadap materi standart yang dijadikan bahan kajian.
Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan RPP, yakni :
a. Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas, makin konkrit, kompetensi makin mudah di amati, dan makin cepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
b. Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentukan kompetensi peserta didik.
c. Kegiatan disusun dan di kembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
d. Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
e. Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program disekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran pembelajaran. 

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/69250384/2/B-Landasan-Hukum
http://bahasaindonesiaaenul.blogspot.com/2012/01/guru-harus-bisa-menyusun-rpp.html
http://knowledge-school.blogspot.com/2012/07/perbedaan-silabus-dan-rpp-dalam-sistem.html
http://knowledge-school.blogspot.com/2012/07/pengertian-silabus-dan-rencana.html
http://makalahpendidikan-sudirman.blogspot.com/2012/05/fungsi-rpp.html

2 comments: