Pages

Thursday, February 16, 2012

Kedudukan Anak di luar Nikah dari segi Hukum di Indonesia



Tak bisa dipungkir bahwa diskitar kita banyak anak yang dihasilkan dari hubungan diluar nikah. MBA atau married by accident, demikian istilah populer untuk pasangan yang hamil diluar nikah. Yang banyak terjadi, untuk menutup aib pasangan tersebut adalah dengan menikah secara resmi. Anak yang lahir “secara sah” ini kemudian memiliki akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu biologisnya. Namun ternyata persoalan tidak berhenti sampai disini. Intelektual Islam, H. KoeswaraK.Y., menguraikan betapa rumitnya persoalan masa depan anak hasil dari MBA tersebut. ”Kendati ayah dan ibunya menikah, tetapi secara agama dia tidak mendapatkan hak waris. Ia kehilangan hak waris dan lebih kasihan lagi ia sebenarnya tidak memiliki wali.”
Untuk penjelasan selengkapnya, bisa download di sini

2 comments:

  1. GAN..ALAU CARA MENGHALALKAN ANAK HARAM GMANA??????

    ReplyDelete
  2. ane ngga tau gan, elmu ane belum sampe sanaa . .
    yang penting jangan lupa PAKAILAH KONDOM #recommended .
    satu lagi nih, jangan beli kondom dari cina, kualitasnya jelek gan.

    ReplyDelete